Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukum atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jadwal, sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja akan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.20 WIB persidangan belum juga dimulai. Di kursi ruang persidangan hanya dipenuhi awak media dan pengunjung.
Dalam sidang sebelumnya, AKBP Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara di kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Dody dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Dody, kasus ini juga menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: