MUI Ingatkan Perbedaan Orientasi Seksual Tak Boleh Jadi Alasan Perundungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 23 September 2026, 11:43 WIB
MUI Ingatkan Perbedaan Orientasi Seksual Tak Boleh Jadi Alasan Perundungan
Diskusi Publik bertajuk “Dinamika Nilai dan Orientasi Seksual Generasi Muda: Perspektif Perubahan Sosial” di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok. (Foto: Dok UI)
Kecil Besar
rmol news logo Perbedaan orientasi seksual di tengah masyarakat tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan perundungan, diskriminasi, apalagi kekerasan terhadap sesama manusia.

Penegasan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Diskusi Publik bertajuk “Dinamika Nilai dan Orientasi Seksual Generasi Muda: Perspektif Perubahan Sosial” di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin, 21 September 2026.

Diskusi yang diselenggarakan Forum Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Pembangunan Berkelanjutan (Forma SPPB) UI ini membedah pergeseran nilai, identitas, dan relasi sosial generasi muda. 

Direktur SPPB UI, Prof. Dr. MT. Supriatna, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap dinamika nilai generasi muda memerlukan pembacaan data yang cermat, pendampingan keluarga, serta ruang dialog di lingkungan akademis. Forum ini mempertemukan sudut pandang akademisi, lembaga hak asasi manusia, otoritas keagamaan, psikolog, dan praktisi hukum pidana.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Dr. K. H. Arif Fahrudin, M.Ag., menjelaskan bahwa ajaran Islam menuntut umatnya untuk mengedepankan prinsip kasih sayang atau rahmatan lil 'alamin dan menolak segala bentuk pemaksaan maupun kekerasan dalam interaksi sosial.

"Saya sangat setuju bahwa tidak boleh adanya perundungan, tidak boleh adanya diskriminasi. Tidak boleh adanya kekerasan yang didasarkan atas perbedaan orientasi seksual. Itu clear. Karena bagaimanapun juga, Islam itu diturunkan hanya satu, yaitu menebarkan kasih sayang untuk seluruh umat manusia," ujar Kiai Fahrudin.

Dalam pemaparannya, Kiai Fahrudin membedakan antara ranah batin (forum internum) dan tindakan nyata di ruang publik (forum eksternum). Berdasarkan kaidah teologi Islam Nahnu nahkumu bidzwahir wallahu ya'lamu bisarair, manusia hanya memiliki kapasitas menilai hal-hal yang bersifat fisik dan terlihat. 

Sementara itu, perasaan, pikiran, dan keyakinan di dalam batin seseorang merupakan ranah pribadi antara individu dengan Tuhan yang tidak boleh dihakimi oleh manusia lain.

Kiai Fahrudin menyebutkan bahwa norma agama dan fatwa MUI berfokus pada pengaturan perilaku konkret di ruang publik. Dalam kerangka syariat Islam, hubungan seksual yang sah secara hukum agama hanya berlaku bagi pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Pandangan MUI menempatkan hubungan seksual sesama jenis di luar kerangka fitrah keagamaan.

"Orientasi masih dalam forum internum, di dalam diri seseorang, itu tidak bisa dihakimi. Yang bisa dilihat oleh norma adalah ketika sudah masuk ke forum eksternum, yaitu berinteraksi dengan orang lain di ranah sosial, misalnya hubungan seksual," kata Kiai Fahrudin.

Kiai Fahrudin juga mengingatkan bahwa penerapan hak asasi manusia di Indonesia memiliki pijakan konstitusional tersendiri. Merujuk Pasal 28J UUD 1945, pelaksanaan HAM di tanah air dibatasi oleh undang-undang dengan mempertimbangkan moralitas, nilai-nilai keagamaan, keamanan, dan ketertiban umum. Ia mendorong agar setiap silang pendapat di masyarakat diselesaikan melalui dialog yang santun, elegan, dan penuh kebijaksanaan (wisdom).

Diskusi publik ini turut diperkaya oleh pandangan narasumber lain. Komisioner Komnas Perempuan RI, Dr. Raden Roro Sri Agustini, S.H., M.H., menekankan pentingnya membedakan jenis kelamin biologis, gender, identitas gender, dan orientasi seksual untuk mencegah timbulnya stigma serta kekerasan berbasis gender online yang marak menimpa perempuan muda.

Dari sudut pandang mahasiswa Islam, Ketua Umum PB Kopri PMII, Wulansari Alius Shihah, S.Si., M.I.Kom., menyampaikan bahwa organisasinya memegang teguh nilai keislaman wasathiyah (moderat). Sikap tersebut diwujudkan melalui prinsip tegas menjaga nilai-nilai keagamaan, namun tetap memperlakukan setiap individu secara manusiawi tanpa kebencian.

Direktur PT Youth Personal Consulting sekaligus dosen psikologi, Muhammad Reza, M.Psi., Psikolog, menguraikan pentingnya pendampingan kesehatan mental dan edukasi bagi remaja yang sedang dalam fase pencarian identitas agar terhindar dari depresi akibat pengucilan sosial. 

Dari sisi hukum, Ketua Umum Asosiasi Advokat Anak Indonesia Emas (AAAIE), Aldi Rizki Khairuddin, S.H., M.H., mengingatkan agar persoalan sosial dan moralitas diselesaikan melalui pendekatan hukum yang holistik, dengan sanksi pidana penjara sebagai opsi terakhir.

Diskusi publik ini diakhiri dengan kesepahaman mengenai pentingnya menjaga ruang dialog yang terbuka, objektif, dan bermartabat. Seluruh pemateri sepakat bahwa penanganan dinamika nilai generasi muda membutuhkan pendekatan multidimensi yang memprioritaskan perlindungan kemanusiaan, penegakan hukum yang adil, serta penghormatan terhadap norma keagamaan dan budaya di Indonesia. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA