Pendalaman tersebut mencakup dugaan penggunaan uang untuk layanan pertanahan, rotasi atau mutasi jabatan, hingga kemungkinan aliran dana untuk kepentingan organisasi maupun pribadi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa seluruh temuan tersebut masih menjadi materi penyidikan yang akan ditelusuri lebih lanjut.
"Untuk kegiatan-kegiatan lain seperti layanan pertanahan atau rotasi jabatan di lingkungan ATR/BPN terkait temuan uang Rp106 miliar itu juga menjadi materi penyidikan," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu 23 September 2026.
Taufik menjelaskan, penyidik saat ini masih fokus mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi penggeledahan sehingga belum dapat membeberkan rincian peruntukan uang secara detail. Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa pihak-pihak yang diamankan sempat memberikan keterangan terkait adanya setoran untuk layanan pertanahan dan mutasi jabatan.
"Tetapi detailnya belum bisa kami sampaikan saat ini, berapa dari sekian Rp106 miliar itu yang masuk kategori layanan, rotasi jabatan, atau kegiatan lainnya," tutur Taufik.
Terkait dugaan penggunaan uang untuk kepentingan Nusron Wahid, termasuk informasi mengenai pengumpulan dana untuk kegiatan organisasi atau pribadi, Taufik menegaskan hal tersebut akan didalami dalam proses penyidikan ke depan.
"Tentu penggunaan uang sebesar Rp106 sekian miliar itu akan ditelusuri lagi dalam proses penyidikan, apakah benar seperti informasi yang disampaikan untuk kegiatan organisasi atau bahkan pribadi Saudara NW," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026 yang menjaring 19 orang. Dari operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tunai tersebut sebagian besar ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper merah, yang terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini berawal dari permohonan perpanjangan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan para ahli waris yang memegang SHM asli, sehingga sempat diajukan gugatan ke PTUN Bandung dan pemblokiran sertifikat.
Selain kasus Summarecon, KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi lain terkait mutasi jabatan dan layanan pertanahan. Perusahaan PT Bela Parahyangan diduga memberikan "uang pengurusan" sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, di mana Rp1,8 miliar di antaranya disetorkan kepada Arif. KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar dari mutasi rekening Arif pada 7 September 2026 yang kini masih diselidiki asal-usul dan peruntukannya.
BERITA TERKAIT: