Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menuturkan, kliennya awalnya menjadi kuasa hukum dari Verawati Sanjaya pada April 2020 dalam kasus KSP Indosurya.
Saat menerima surat kuasa, Natalia langsung bekerja membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Namun di tengah perjalanan proses hukumnya, Natalia ditawari opsi
restorative justice dari kuasa hukum Indosurya dengan adanya pengembalian uang dan aset kepada korban.
Akhirnya, Natalia Rusli diminta untuk segera mendata klien supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di-
restorative justice. Setelah melakukan pendataan, Verawati diminta untuk mengantar sendiri daftar para korban dan kerugiannya ke kantor kuasa hukum Indosurya.
Namun dalam perkembangannya,
restorative justice tidak berjalan dengan semestinya dan gagal terwujud. Imbasnya, Natalia dianggap berbohong dan memberikan angin segar kepada para korban.
"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan, kita mengupayakan. Kalau RJ bagus, kalau tidak ya berjalan normatif," kata Farlin Marta kepada wartawan, Rabu (5/4).
Natalia Rusli lantas dilaporkan korban Indosurya, Verawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa waktu lalu Natalia Rusli menyerahkan diri.
Farlin menjelaskan, Natalia sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Indosurya.
"(Verawati) cabut jasa, dicarilah celahnya, ternyata 'loh bu Natali ini kok mengaku-ngaku sebagai advokat', kemudian melaporkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tegasnya.
Soal tuduhan penggelapan uang Rp 45 juta, Farlin menyebut kliennya sudah mengembalikan kepada Verawati pada November 2020. Bahkan, Natalia mengirimkan uang tambahan ke Verawati sebesar Rp 10 juta di tanggal yang sama.
"Kami akan buka semua ini, perjalanan dari awal sampai akhir di sidang pada 10 April 2023 mendatang," tutupnya.
BERITA TERKAIT: