Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Tukin ASN Jadi Pintu Masuk KPK Usut Dugaan Korupsi Lain di Kementerian ESDM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Maret 2023, 08:35 WIB
Kasus Korupsi Tukin ASN Jadi Pintu Masuk KPK Usut Dugaan Korupsi Lain di Kementerian ESDM
Ilustrasi gedung KPK/RMOL
rmol news logo Selain kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) TA 2020-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan dugaan korupsi lainnya di kementerian tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hingga saat ini tim penyidik masih fokus menuntaskan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM yang diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.

"Tapi kalau nanti ditemukan (dugaan korupsi lain) kita akan pengembangan, tapi itu nanti. Sekarang kita fokus ini (kasus Tukin di Ditjen Minerba)," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (29/3).

Dalam perkara ini, pada Senin (27/3) hingga Selasa pagi (28/3), tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Ditjen Minerba, kantor Kementerian ESDM, serta apartemen di daerah Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.

Penggeledahan di apartemen ini dilakukan setelah ditemukan kunci apartemen saat memeriksa ruang kerja Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite.

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya pada Selasa (28/3), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat, yang merupakan kediaman para tersangka dalam perkara ini. Untuk penggeledahan di Depok, KPK belum membeberkan hasilnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA