Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat membeberkan konstruksi penggeledahan beberapa hari belakangan ini terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) TA 2020-2022.
Asep mengatakan, tim penyidik sejak Senin (27/3) hingga Selasa (28/3) telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Awalnya, penggeledahan dilakukan di kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan. Setelah itu, penggeledahan berlanjut ke kantor pusat Kementerian ESDM di Jakarta Pusat.
"Kemudian dari sana (Gedung Kementerian ESDM) ketika dilakukan penggeledahan di ruangannya Pak Plh Dirjen, kemudian ditemukan kunci apartemen," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (29/3).
Selanjutnya kata Asep, tim penyidik kemudian meminta Idris untuk ke apartemen yang berada di Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.
"Setelah di sana untuk mendampingi proses penggeledahan di sana. Kemudian di sana memang kita menemukan sejumlah uang. Nggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar," kata Asep.
Asep mengaku, hingga saat ini masih menelusuri keterkaitan uang yang ditemukan itu dengan perkara di ESDM. Termasuk, terkait kepemilikan apartemen yang digeledah tersebut.
"Ya itu ada keterkaitan ndak. Kuncinya memang ada di Pak Plh. Tapi kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu. Bisa saja di sana hanya numpang. Sampai saat ini sedang didalami," pungkas Asep.
Pada Senin (27/3), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru tersebut yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
KPK menyebut bahwa, uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BERITA TERKAIT: