Demikian disampaikan kuasa hukum RSO, Farlin Marta soal perkembangan gugatan kliennya terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, Sabtu (24/3).
Diketahui bahwa RSO melalui kuasa hukumnya telah menggugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV senilai Rp200 miliar, terkait kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Tangerang, nomor perkara: 240/Pdt.G/2022/PN Tng.
Farlin menjelaskan, celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah oleh akun youtube Forum Keadilan TV merupakan pencemaran nama baik menyebutkan bahwa, “Saya ini korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.â€
Pernyataan itu, kata Farlin bertolak belakang dengan kenyataannya. Sebab, PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT OSO Sekuritas Indonesia (PT OSI) merupakan badan hukum dengan ijin yang lengkap dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi pernyataan Alwi tersebut jelas tidak benar,†tegasnya.
Kemudian Alwi Susanto dalam video tersebut mengatakan, “Ada Pak Oesman Sapta Odang, ada Pak Raja Sapta Oktohari mantan Ketua Umum HIPMI sekarang menjabat Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia) kan gitu saya lihat, harusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin bahwa investasi ini aman.â€
Pernyataan ini ditayangkan di kanal youtube LQ Indonesia Lawfirm yang diasuh oleh Alvin Lim, terpidana kasus pemalsuan KTP yang saat ini menghuni Lapas Salemba.
Menurut Farlin Marta, pernyataan yang diutarakan Alwi Susanto adalah kesalahan besar, karena kliennya (RSO) bukan orang yang terlibat langsung dengan perusahaan yang dimaksudkan oleh Alwi Susanto. Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Pendirian PT OSO Sekuritas Indonesia (OSI), hingga Akta terakhir di tahun 2021 tidak pernah mencantumkan nama RSO sebagai Pengurus maupun Direksi dari OSO Sekuritas Indonesia (OSI).
“Dari Akta yang ada sudah jelas perusahaan tersebut bukanlah milik klien kami, apalagi disebut sebagai pendiri dari perusahaan tersebut,†ucap Farlin Marta.
Farlin Marta menyebut semua pernyataan Alwi Susanto tidak benar, bohong dan tidak sesuai fakta, sehingga merugikan nama baik dan reputasi dari RSO, baik di kehidupan sosial maupun lingkungan bisnis.
Sebagai warga negara yang baik meskinya Alwi Susanto memberikan sesuai asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati, sehingga tidak menyebarkan berita hoax.
“Yang paling parah adalah berita bohong yang beredar belakangan ini yang menyatakan ada aliran dana ke Ketua Umum Partai Hanura, tentu saja ini merupakan hoax yang sengaja di karang pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik klien saya dan keluarganya," ujar Farlin Marta.
Dia menyebutkan saat ini klieennya, RSO sedang menjalankan ibadah umroh. Farlin mengatakan kliennya itu telah menulis surat secara khusus kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini.
"Intinya Pak RSO sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Dan, gugatan Rp200 miliar itu beliau menyatakan dengan tegas tidak menginginkan uang Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Tapi gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,†terang Farlin Marta menjelaskan keinginan kliennya, RSO.
BERITA TERKAIT: