Begitu disuarakan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten saat menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta.
Ketua Bidang Hukum HAM HMI Jabodetabeka-Banten, M. Daud Loilatu, mengatakan, dalam kasus tersebut diduga salah satu yang terlibat Raja Sapta Oktohari yang kini menjabat Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
"Sudah tiga tahun kasus investasi bodong diduga kuat melibatkan Raja Sapta Oktohari mangkrak, menunjukkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan kasus tersebut," ujar Daud dalam keterangannya, Rabu (13/9).
Dugaan keterlibatan Raja Sapta, kata Daud, didasarkan pada keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni, terkait dengan legalitas PT MPIP milik Raja Sapta.
Keterangan OJK, lanjutnya, diperkuat dengan bukti tambahan dan kesaksian para korban yang mengalami kerugian sebesar Rp7,5 triliun.
"Keterangan itu telah memenuhi syarat bukti permulaan guna menetapkan Raja Sapta Oktohari sebagai tersangka," tegasnya.
Daud pun menekankan, agar Polri bisa serius menjalankan tugasnya dengan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Raja Sapta.
"Badko HMI Jabodetabeka-Banten akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: