Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Digeledah, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Februari 2023, 22:17 WIB
Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Digeledah, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan kantor PT SMS yang terletak di wilayah Kota Palembang telah berlangsung pada Senin (27/2).

"Dari penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen maupun alat elektronik yang diduga memiliki kaitan dan membuat terang perbuatan dari pihak yang terkait perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (28/2).

Dari barang bukti tersebut, kata Ali, selanjutnya akan dilakukan analisis dan dilakukan penyitaan untuk dikonfirmasi kepada saksi-saksi, sekaligus guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

KPK pada Jumat, 2 September 2022, mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, identitas tersangka, dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dirut PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda.

Sarimuda sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada Kamis, 24 November 2022 dan Jumat, 25 November 2022.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA