Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal rencana KPK akan memanggil kembali Arsjad Rasjid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Tentu kalau penyidik menganggap bahwa keterangan yang bersangkutan (Arsjad Rasjid) itu sangat penting dalam rangka untuk mendapatkan alat bukti yang cukup, pasti akan dipanggil ulang," ujar Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (28/2).
Namun demikian, Alex mengaku tidak mengetahui substansi materi penyidikan yang akan didalami tim penyidik kepada Arsjad Rasjid dalam kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
"Itu menjadi domain penyidik dalam hal itu tadi, untuk mendapatkan alat bukti yang cukup," pungkas Alex.
Arsjad Rasjid sebelumnya mangkir saat dipanggil tim penyidik untuk datang dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022 dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umrah.
BERITA TERKAIT: