Majelis Hakim mengatakan, dalam perkara ini, telah dilakukan penyitaan barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api Glock 17 dan satu buah Glock 9 mm warta hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.
"Dari barbuk tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan serial number 135 dan dalam magazine satu di antaranya lima butir peluru tajam merek luger 9 mm," ujar Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan unsur-unsur dalam surat putusan terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Berdasarkan barang bukti dan keterangan ahli, serta keterangan saksi Richard Eliezer, dapat disimpulkan tiga fakta. Yaitu, terdakwa Sambo pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) membawa senjata api di pinggang kanannya, dan terdakwa Sambo memiliki sepucuk senjata api jenis Glock 17 Austria dengan seri nomor 135; serta dalam magazine Glock 17, saksi Richard yang digunakan menembak korban Brigadir J menyisakan 12 butir peluru.
"Dan peluru merk luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," kata Hakim.
Oleh karena itu, berdasarkan keterangan Sambo, saksi, ahli, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Sambo terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Majelis Hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," pungkas Hakim.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo divonis mati. Vonis itu lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pidana penjara seumur hidup.
BERITA TERKAIT: