Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Didakwa TPPU, Angin Prayitno Alihkan Hasil Korupsi jadi 101 Bidang Tanah dan Bangunan Hingga Apartemen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 Januari 2023, 16:29 WIB
Didakwa TPPU, Angin Prayitno Alihkan Hasil Korupsi jadi 101 Bidang Tanah dan Bangunan Hingga Apartemen
Persidangan terdakwa Angin Prayitno di PN Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Selain didakwa terima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang suap dan gratifikasi yang diterima terkait pengurusan pajak digunakan untuk membeli kendaraan, 101 bidang tanah dan bangunan, hingga apartemen.

Terdakwa Angin didakwa telah melakukan beberapa perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk z menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian 101 tanah dan bangunan, satu unit apartemen, dan satu unit mobil.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa terdakwa selaku pemeriksa pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

"Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya, maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan, atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak-pihak lain," imbuhnya.

Rinciannya terdakwa Angin telah melakukan pembelian tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel); dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung; 60 bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor; delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, satu bidang tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; sebelas bidang tanah di Bukit Rhema Dusun Karang Rejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; enam bidang tanah di Dusun Jowahan Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; empat bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; satu bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; empat bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Kemudian, satu unit Apartemen di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang; serta kendaraan berupa satu unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam. Akibatnya, terdakwa Angin juga didakwa dengan dakwaan kedua Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA