Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1).
Angin selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II tahun 2011-2016 dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) DJP tahun 2016-2019 bersama Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 DJP menerima gratifikasi berupa uang Rp 8,2 miliar, uang dolar Singapura setara dengan Rp 4,3 miliar, dan uang dolar AS setara Rp 5 miliar.
"Yang khusus diterima oleh terdakwa adalah Rp 1.912.500.000, dolar Singapura setara Rp 575 juta, dan dolar Amerika Serikat setara Rp 1,25 miliar, sehingga jumlahnya Rp 3.737.500.000, serta penerimaan lainnya sejumlah Rp 25.767.667.100," papar Jaksa KPK.
Total uang gratifikasi yang diterima oleh terdakwa Angin adalah Rp 29.505.167.100 (Rp 29,5 miliar). Uang gratifikasi yang diterimanya itu tidak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak penerimaan.
Terdakwa Angin bersama beberapa pihak lainnya itu menerima uang dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.
Akibatnya, Angin didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: