Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Pajak, KPK Pelajari Berkas PT Jhonlin dan Bank Panin untuk Jerat Pihak Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 18 Maret 2023, 02:57 WIB
Kasus Suap Pajak, KPK Pelajari Berkas PT Jhonlin dan Bank Panin untuk Jerat Pihak Lain
Jurubicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Panin telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempelajari fakta hukum untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya soal peluang mengembangkan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pajak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji, yakni pemilik PT Jhonlin Baratama, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, maupun pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.

"Tim JPU nanti akan pelajari dulu putusan lengkapnya, pertimbangan-pertimbangan hakimnya seperti apa, nah itu yang menjadi poin pentingnya di sana," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Ali memastikan, semua pertimbangan majelis hakim akan dipelajari terlebih dahulu oleh KPK. Jika terdapat fakta hukum keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan pengembangan.

"Kalau kemudian ternyata dari fakta hukum ada keterkaitan, keterlibatan pihak lain, ya kami lakukan pengembangan," pungkas Ali.

Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak dari Ditjen Pajak Kemenkeu, empat mantan pejabat dan sejumlah konsultan pajak. Mereka yang telah dijerat, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Selanjutnya ada mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Kemudian, KPK juga telah menjerat Veronika Lindawati selaku wajib pajak Bank Panin, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin Prayitno divonis sembilan tahun penjara, Dadan Ramdani enam tahun penjara, Wawan Ridwan sembilan tahun penjara dan Alfred Simanjuntak delapan tahun penjara.

Selain itu, konsultan pajak Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama juga sudah dijebloskan ke Lapas pada Selasa (21/2). Di mana, Agus Susetyo dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan untuk Veronika dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA