Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan di Gedung Merah Putih, KPK Periksa Syarief Hasan di Gedung ACLC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 04 Januari 2023, 13:29 WIB
Bukan di Gedung Merah Putih, KPK Periksa Syarief Hasan di Gedung ACLC
Halaman depan lobby Gedung ACLC C1 KPK/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua MPR RI, Syariefuddin Hasan ternyata sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, lokasi pemeriksaan ternyata pindah ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi ACLC C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang (4/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Syarief Hasan telah diperiksa oleh tim penyidik sejak pukul 10.10 WIB di Gedung ACLC C1. Syarief Hasan pun telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam hingga sekitar pukul 13.00 WIB meninggalkan lokasi pemeriksaan.

"Sudah keluar tadi sekitar jam 1 (siang)" kata pegawai KPK yang berada di Lobby Gedung ACLC C1 kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (4/1).

Padahal, Syarief Hasan sedianya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sesuai dengan agenda pemeriksaan.

Mantan Menteri Koperasi dan UM itu menjadi saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode tahun 2009-2014.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 116,8 miliar ini, KPK resmi menahan empat orang tersangka, yakni Kemas Danial (KD) selaku Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017; Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar; Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Kopanti Jabar; dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA