Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf sebelumnya mempertanyakan relevansi latar belakang atau motif tindak pidana dalam pembuktian Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 tentang pembunuhan.
“Motif bermanfaat juga untuk sebagai suatu pertimbangan apakah motifnya itu apakah bisa menjadi yang memeperingan atau memberpetberat suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti,†jawab Muhammad Arif Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).
Dalam pemahaman Arif, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan. Oleh karena itulah, motif berkaitan dengan persoalan niat. Untuk membuktikan niat, maka melalui pembuktian terhadap motif itu sendiri. Atas dasar itu, Arif menjelaskan bahwa sederhananya motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan itu ada atau tidak.
“Dalam perkara ini terdakwa Kuat Maruf didakwa pasal 338 dan 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, kami mohon pada ahli unsur jelaskan mengenai unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur, apa perbedaan unsur tersebut?†tanya Kuasa Hukum lagi.
Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum, Arif mengurai bahwa Pasal 338 adalah delik pembunuhan dalam bentuk pokok, yaitu sengaja mengambil nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 340 itu terdapat perbedaan unsurnya.
“Karena semua unsur di dalam 338 itu juga harus dipenuhi, tapi ada 1 unsur tembahannya sebagai memperberat; adalah unsur dengan direncanakan terlebih dahulu,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: