Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengurai, uang tersebut didapat dari penanganan perkara pidana, perdata, dan tata usaha. Itu juga termasuk pengembalian kerugian uang negara dari kasus pidana khusus, seperti barang rampasan, uang sitaan, denda, dan uang pengganti.
"Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha," ujar Reda dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu (1/1).
Adapun total kerugian negara dari pidana khusus yang disetorkan Kejati DKI ke kas negara berjumlah Rp 1.909.184.863.905. Sementara untuk perdata tata usaha, Kejati DKI telah menyelamatkan kurang lebih Rp 5,7 triliun sepanjang tahun 2022.
Reda menegaskan, Kejati DKI berhasil mengembalikan uang negara mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum.
"Sisanya ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih dalam proses hingga 2022 ini," jelasnya.
Sementara itu, Kejati DKI juga telah menangkap sebanyak 19 dari 49 tersangka program tangkap buronan atau daftar pencarian orang.
Sepanjang tahun 2022, Kejati DKI Jakarta telah menangani 30 kasus perkara secara Restorative Justice, yang dilakukan demi keadilan penuntutan sehingga tidak dilimpahkan ke pengadilan.
BERITA TERKAIT: