Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (14/12), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (14/12).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Dani Fitri Yelepele selaku istri Yonater Karoba yang merupakan Ketua Umum DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Papua, Elisabeth alias Elsa selaku swasta, WNA Malaysia Fazlur Bin Abdul Rahman, dan Emi dari King Koil Boutique HO Mal Taman Anggrek.
Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.
Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK juga sudah memegang 12 hasil analisis keuangan sejak 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman rumah dan apartemen milik Lukas di Jakarta pada Rabu (9/11). Dari penggeledahan itu, diamankan bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan perkara terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka dengan cara mendatangi langsung penyidik dan dokter ke kediaman Lukas di Jayapura pada Kamis (3/11). Pemeriksaan ini turut dihadiri langsung Ketua KPK Firli Bahuri.
BERITA TERKAIT: