Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Pemerasan Oknum Polri, Kuasa Hukum Minta Propam Periksa Wakapolda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 13 Desember 2022, 22:33 WIB
Dugaan Pemerasan Oknum Polri, Kuasa Hukum Minta Propam Periksa Wakapolda Metro Jaya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Belum selesai kasus penipuan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Heroe Waskito, mempertanyakan kembali kelanjutan kasus penipuan mobil McLaren yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Heroe mengatakan Tony adalah korban dari beberapa kasus penipuan. Puncaknya adalah kasus penipuan Richard Mille yang belakangan ramai karena adanya dugaan pemerasan oleh oknum polisi.

"Beliau sudah pernah ditipu soal kasus mobil McLaren dan kemudian terulang kembali masalah pembelian arloji Richard Mille. Kami merasa miris dengan oknum polisi yang mengurus penegakkan hukum ini. Bobrok dan tak pro terhadap korban," kata Heroe kepada wartawan, Selasa (13/12).

Dalam kasus McLaren tersebut, Heroe menyayangkan sikap seorang perwira tinggi polisi yang mendiamkan kasus pemerasan ini. Padahal, kata dia, kliennya sudah diperas oknum penyidik mencapai Rp4,5 miliar.

"Pak Hendro (Wakapolda Metro Jaya) harusnya sudah tahu dan kami minta atensi beliau agar kasus penipuan McLaren serta dugaan pemerasan terhadap korban (Tony) sebesar Rp4,5 miliar yang dilakukan oleh para oknum penyidik ini bisa selesai cepat. Sayangnya beliau masih diam hingga sekarang," ujar Heroe.

Heroe mengungkapkan, dari total pemerasan Rp4,5 miliar, sebesar Rp 500 juta di antaranya diduga mengalir ke Wakapolda Hendro Pandowo. Menurut Heroe, Hendro diduga menerima uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik melalui pihak ketiga bernama Ian Rianto.

"Tony diperas penyidik sama pihak ketiga Ian Rianto. Rp 500 juta itu buat Hendro," ungkap Heroe.

Heroe juga menyesalkan mengapa sikap divisi Propam Polri tak memproses Brigjen Hendro Pendowo yang cenderung diam padahal mengetahui jelas kasus ini.

"Kami meminta Propam untuk memeriksa Wakapolda Hendro Pandowo agar kasus tak menggantung. Indikasi dia menerima sangat kuat. Jika Wakapolda merasa tak terlibat, itu harus dibuktikan saat pemeriksaan nanti," kata Heroe.

Heroe pun mendesak agar Propam Polri memeriksa Hendro Pendowo atas kejadian yang menimpa Tony Sutrisno.

Diketahui, Heru Waskito, sudah melaporkan tindak penipuan mobil McLaren yang dialami kliennya dan telah teregister dengan nomor LP/2062/III/Yan.2.5./2020/SPKT.

Heroe menuturkan, proses penyidikan kasus penipuan McLaren dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri dan sekarang yang bersangkutan terseret dalam kasus skenario Ferdy Sambo.

Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono belum merespons pesan dan panggilan terkait permintaan konfirmasi dugaan pemerasan tersebut. Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengaku belum mendapat keterangan apapun di internalnya mengenai dugaan pemerasan oleh penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya.

"Kami belum ada informasi terkait hal tersebut," katanya. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA