Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan Presiden dan lembaga negara justru menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“KUHP dengan tegas telah membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik jelas tidak akan dapat dipidana karena dilakukan untuk kepentingan umum, sedangkan penghinaan di negara manapun termasuk kepala negara dan lembaga negara, jelas merupakan suatu perbuatan yang tercela,†kata Eddy sapaan akrab Wamenkumham dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12).
Namun begitu, Eddy menyebut pasal penghinaan Presiden dalam KUHP tersebut merupakan delik aduan. Sehingga hanya yang bersangkutan yang dapat melaporkan ke aparat penegak hukum.
“KUHP mengaturnya sebagai delik aduan sehingga masyarakat termasuk simpatisan dan relawan tidak dapat melaporkan,â€tegasnya.
“Jadi, yang bisa mengadu yang melapor hanya presiden atau wakil presiden dan ketua lembaga negara,†demikian Eddy.
BERITA TERKAIT: