Hal tersebut diungkap pekerja harian lepas (PHL) Propam Polri, Ariyanto, dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan
(obstruction of justice) dalam tragedi pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Saat bersaksi di ruang sidang utama untuk salah satu terdakwa
(obstruction of justice), Irfan Widyanto, Ariyanto mengaku datang ke rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 untuk menghantar sepucuk surat.
"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," ujarnya.
Surat yang dikirim ke Ferdy Sambo itu, diungkap Ariyanto, ternyata adalah surat pemecatan terhadap mantan narapidana korupsi, AKBP Raden Brotoseno.
Raden diputuskan untuk dipecat berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022.
"KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," sambung Ariyanto menjelaskan.
Lebih lanjut, Ariyanto mengaku mendapat perintah dari terdakwa kasus
(obstruction of justice) tragedi pembunuhan Brigadir J lainnya, ialah Chuck Putranto, untuk menghantar surat itu ke Sambo.
"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," demikian Ariyanto menambahkan.
BERITA TERKAIT: