Mereka adalah Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan Romi selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, ketiganya disebut telah melakukan korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar.
"Sesuai dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir," katanya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (3/11).
Perkara yang menjerat para tersangka ini berawal ketika Bawaslu OI mendapat dana hibah sebesar Rp19,35 miliar yang bersumber dari APBD Pemkab OI Tahun Anggaran 2019-2020, yang diteken oleh Bupati llyas Panji Alam.
Namun di perjalanan, berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Kejari OI dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka.
"Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp7.401.806.543," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang Undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari OI Nomor: PR-13/L.6.24/Ds.2/11/2022 yang dikeluarkan hari ditandatangani, Kasi Intel Kejari OI, Ario Aprianto Gopar.
BERITA TERKAIT: