KPK Hadir ke Papua untuk Pastikan Penegakan Hukum Lukas Enembe Berjalan Sesuai Ketentuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Oktober 2022, 20:50 WIB
KPK Hadir ke Papua untuk Pastikan Penegakan Hukum Lukas Enembe Berjalan Sesuai Ketentuan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
rmol news logo Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Papua untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan memintai keterangan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dianggap sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers menyampaikan hasil rapat koordinasi (rakor) dengan beberapa kementerian/lembaga yang telah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin pagi (24/10).

Alex mengatakan, KPK bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan melakukan kunjungan ke Papua untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (24/10).

Alex memastikan, kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 KUHAP UU 8/1981 tanggal 31 Desember 1981 yang menerangkan bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

"KPK memastikan penegakan hukum terhadap saudara LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi HAM," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA