Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohidin dkk telah melalui proses panjang dengan memulai penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi kasus sejak Mei 2024.
“Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya," kata Alex seperti dikutip
RMOL, Selasa, 26 November 2024.
"Jadi, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya yang bersangkutan tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti pada November yang hari Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan," sambungnya.
Penegasan Alex itu membantah pernyataan tim kuasa hukum Rohidin yang menuding KPK tendensius karena melakukan penangkapan pada masa tenang Pilkada 2024. Mengingat, Rohidin maju sebagai calon gubernur Bengkulu berpasangan dengan Meriani.
"Dalam ekspose tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan, saya, Pak Nawawi dan Pak Tanak, dan berdasarkan kecukupan alat bukti kami sepakat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Pak Tanak juga setuju artinya beliau juga tidak keberatan dengan adanya kegiatan-kegiatan penangkapan ini," pungkas Alex.
Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi. Ketiganya ialah, Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
BERITA TERKAIT: