Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyampaikan kalau kliennya itu memiliki kejutan yang akan diungkap dalam persidagan.
"Kami ada kejutan nanti di Pengadilan," kata Ronny Talapessy saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).
Sebagai kuasa hukum, Ronny mengaku telah menyiapkan strategi pembelaan. Namun terkait hal ini ia tidak ingin membeberkan stategi apa yang nanti ia terapkan.
“Cuma dalam saat ini belum kita sampaikan tetapi pastinya nanti. Dalam rangka membela Bharada E," ujar Ronny.
Adapun penyidik polri sendiri telah melakukan pelimpahan barang bukti kepada kejaksaan. Rencananya, pada Rabu (5/10) mereka akan melimpahkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini kepada kejaksaan.
Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka ini, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 338 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
BERITA TERKAIT: