Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (7/9), tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (7/9).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Nadia Permatasari selaku Staf Operasional PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS); dan Antony selaku Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera.
Pada Jumat (2/9), KPK mengumumkan secara resmi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara baru, yakni kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah yaitu Direktur Utama (Dirut) PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda.
BERITA TERKAIT: