Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 4,6 Tahun Kasus Pemalsuan Dokumen, Alvin Lim Mengaku Dikriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 02 September 2022, 22:18 WIB
Divonis 4,6 Tahun Kasus Pemalsuan Dokumen, Alvin Lim Mengaku Dikriminalisasi
Alvin Lim/Net
rmol news logo Advokat Alvin Lim menanggapi santai terkait vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya atas kasus dugaan pemalsuan data. Terhadap vonis ini, Alvin merasa dirinya dikriminalisasi.

“Kan sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat,” kata Alvin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/9).

Alvin menjelaskan, perkara tersebut dalam pelaksanaanya sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA incracth. Bahkan, kata dia, telah dua kali dilakukan sidang perkara yang sama.

“Seharusnya nebis in idem, tapi dipaksakan oleh oknum,” ujar Alvin.

“Saya dituduhkan memberi alamat rumah/kantor saya untuk buat KTP palsu ke klien perceraian saya. Namanya klien ketika tandatangan di surat kuasa dan kartu nama sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab. Dalam dakwaan, jelas tertulis, boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Ucapan, jangan pake untuk yang aneh-aneh kan jelas, apalagi digunakan melawan hukum. Tapi itu lah ini sudah settingan, percuma melawan oknum aparat,” beber Alvin.

Alvin menjelaskan perkara yang sama, sudah pernah di putus pada 2020 di MA, dan dirinya sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus kasus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa.

"Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara investasi bodong maka saya aman. Tapi saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia. Hari ini, saya menjadi korban kriminalisasi oknum jaksa dan hakim, mungkin di kemudian hari kalian bisa menjadi korban. Saya mencoba melawan oknum, menjadi pertama dikerjain. Ini resiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal, saya terima dengan hati terbuka,” ujar dia.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim pada Selasa (30/8). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin.

Hakim Arlandi dalam membacakan putusan menyatakan, Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Ini sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelas Hakim Arlandi.

Alvin Lim tidak menghadiri sidang saat majelis hakim membacakan vonis. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut.

Adapun hal yang memberatkan tersebut yakni terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang dan pernah menjalani hukuman. “Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga,” tutup Arlandi.

Atas putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim ini, JPU menegaskan akan mengajukan banding. Begitu pula kuasa hukum Alvin Lim juga memastikan akan banding terhadap vonis yang dijatuhkan PN Jaksel.rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA