Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 14.20 WIB.
Kejadian penganiayaan itu sempat viral di media sosial. Menyikapi hal tersebut, Polsek Tambora langsung menerima laporan dan bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi serta video yang beredar.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.
Akibat insiden tersebut, korban RN mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah. Sementara itu, keneknya yang juga menjadi saksi, TH, mengalami luka pada batang hidung dan bibir bawah.
Peristiwa bermula ketika korban dan saksi selesai melakukan bongkar muat barang dan hendak kembali menuju wilayah Jelambar. Saat kendaraan hendak dimundurkan dan diarahkan oleh saksi, tiba-tiba muncul seorang pengendara sepeda motor berinisial YP (25) yang menerobos.
Korban yang kaget spontan mengeluarkan kata-kata kasar, sehingga memicu emosi pelaku. YP kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung memukul korban hingga mengalami luka.
Saat saksi berusaha melerai, pelaku kembali melayangkan pukulan kepada TH.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” tambah AKP Wahyu.
BERITA TERKAIT: