KPK Endus Keterlibatan Forwarder Lain di Kasus Suap Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 Februari 2026, 18:30 WIB
KPK Endus Keterlibatan Forwarder Lain di Kasus Suap Bea Cukai
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya forwarder lain selain Blueray Cargo yang terlibat dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik saat ini sedang mendalami soal importir yang menggunakan jasa Blueray Cargo untuk memasukkan barang-barang diduga KW hingga ilegal ke Indonesia.

"Tentunya kita juga akan sampai ke sana, kita akan cek siapa saja importirnya yang emang nanti forwardernya ke PT BR. Dan tentunya kita juga akan cek apa saja barangnya dan lain-lainnya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2026.

Tak hanya itu, lanjut Asep, KPK juga sudah mencium adanya keterlibatan forwarder lain terkait dugaan pemberian ke pejabat bea cukai.

"Kalau untuk masalah pemberian, belum terkonfirmasi ya. Tapi kalau forwarder yang lain memang ada. Jadi itu juga salah satu yang sedang kita dalami, khususnya dari pihak oknum bea cukainya ini sendiri. Kan tentunya kan bermuara semuanya kan oknum tersebut. Nanti kita akan ngegali dari mana saja selain dari PT-BR itu, apakah ada gitu ya seperti itu," pungkas Asep.

Dalam perkembangan perkara dugaan suap importasi barang di DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat pada Jumat, 6 Februari 2026. Tempat-tempat yang digeledah, yakni Kantor Pusat DJBC, rumah tersangka Rizal, Sisprian, dan John Field, serta kantor Blueray.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai yang masih dilakukan penghitungan oleh KPK.

Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan tersangka hasil OTT terkait bea cukai yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dari OTT itu, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan di Lampung. KPK kemudian menetapkan 6 orang tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selanjutnya, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Hasil OTT, KPK mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan kantor PT BR serta lokasi lainnya senilai Rp40,5 miliar. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA