KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Februari 2026, 07:49 WIB
KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA
Gedung KPK (Foto: Dok. RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua dan sejumlah anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemanggilan Ketua Komisi V DPR periode 2019-2024, Lasarus, serta anggota lainnya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam melengkapi berkas perkara Bupati Pati, Sudewo. Sudewo merupakan mantan anggota Komisi V DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau terkait dengan perkaranya, tentu siapa pun akan kita minta keterangan. Keterangan saksi diperlukan untuk menguatkan pembuktian,” ujar Asep, Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam persidangan kasus suap DJKA pada 2025, nama Lasarus sempat disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana. Ia disebut meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Selain itu, terdapat 18 anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang juga diduga menerima fee, di antaranya Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, dan Sadarestuwati.

Asep menegaskan, pemanggilan saksi bertujuan untuk memperoleh informasi yang relevan dengan penanganan perkara.
Sudewo sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 20 Januari 2026, terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA