KPK Siap Turun Tangan Bereskan Kasus WNA Singapura dan Imigrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 09 Februari 2026, 19:59 WIB
KPK Siap Turun Tangan Bereskan Kasus WNA Singapura dan Imigrasi
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk turun tangan mengungkap dugaan praktik suap atau kasus gratifikasi dalam kasus pemeriksaan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL beberapa waktu lalu. 

“Silakan segera laporkan kepada kami di KPK supaya nanti bisa kami tindaklanjuti,” ujar Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. 

Budi tak memungkiri, kasus seperti WNA Singapura tersebut terjadi di beberapa sektor kerja, dan tidak hanya di sektor imigrasi dan ketenagakerjaan.

“Hal-hal demikian itu memang kita melihat terjadi ya di beberapa bidang kerja,” sambungnya.

Ia memastikan, KPK telah mengimbau para pemangku kepentingan, khususnya perusahaan dan pengguna tenaga kerja asing, agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.

Jika ditemukan persoalan administrasi yang belum terpenuhi, penyimpangan dalam proses penempatan, atau dugaan pelanggaran hukum, Budi meminta agar segera dilaporkan. 

Pasalnya, lanjut Budi, persoalan tata kelola tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai isu yang berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan dengan ekosistem perizinan yang melibatkan lintas kementerian.

Maka itu, ia menilai kemungkinan adanya celah yang kerap dimanfaatkan oknum, sebagaimana terungkap dalam perkara pengurusan tenaga kerja asing atau RPTKA yang ditangani KPK. 

“Kita bisa melihat bagaimana para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan ini melakukan dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” urainya. 

“Itu yang kemudian masih akan terus didalami, perkaranya masih berjalan,” tandas Budi. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA