Keduanya dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk proses penuntutan terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp43 miliar.
Kuasa hukum Iman Suhenli dan Musliman, Irwan Aprianto mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan hingga tahap penuntutan dan persidangan.
"Klien kami bernama Iman Suhenli tadi sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyeret nama mantan Bupati Lampung Timur berinisial ZB," kata Irwan dikutip dari
RMOLLampung.
Sebelumnya, polisi memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua orang tersangka tersebut. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Dedi Yosen, Damen Kianli, dan Siti Anisa.
Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri dugaan aliran modal yang mengarah pada mantan Bupati Lampung Timur ZB, yang diduga memberikan modal kepada tersangka Iman Suhenli melalui perantara Dedi Yosen.
BERITA TERKAIT: