Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Rugikan Negara Rp3 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 10 Februari 2026, 06:40 WIB
Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
BPR Bank Salatiga. (Foto: RMOLJateng)
rmol news logo Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga berinisial DS sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif, Senin 9 Februari 2026. 

Tiga orang lain, yakni WH, SC, dan RAP turut dijerat setelah penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp3,03 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Firman Setiawan didampingi Kepala Seksi Intelijen Erwin Rionaldy Koloway dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dimaz Brata Anandiansyah. 

"Kami menetapkan empat orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga," kata Firman dikutip dari RMOLJateng.

Menurut Firman, perkara ini berkaitan dengan praktik pemberian kredit fiktif yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan melanggar standar operasional prosedur. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DS bersama tiga orang lainnya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Salatiga selama 20 hari ke depan. Masa penahanan dapat diperpanjang apabila penyidik masih membutuhkan pendalaman perkara.

Keempat tersangka tampak mengenakan rompi oranye kejaksaan dengan tangan diborgol saat dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rutan. 

Penyidikan mengungkap bahwa kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dan dinyatakan berdiri sendiri, tanpa keterkaitan dengan perkara lain yang sebelumnya ditangani di Perumda BPR Bank Salatiga.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA