Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelapor Belum Lengkapi Dokumen, KPK Yakin Gugatan Praperadilan Nizar Dahlan Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 09 Agustus 2022, 11:19 WIB
Pelapor Belum Lengkapi Dokumen, KPK Yakin Gugatan Praperadilan Nizar Dahlan Ditolak
Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim Praperadilan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan. Alasannya, karena pelapor belum juga melengkapi dokumen pendukung yang diminta.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (9/8), diagendakan pembacaan jawaban KPK atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nizar Dahlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perlu kami sampaikan, bahwa KPK telah menerima dan telah melakukan verifikasi terhadap laporan dimaksud pada tahun 2020," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (9/8).

Di mana kata Ali, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, juga telah melakukan proses penelaahan, dan sekitar November 2020 dan sesuai mekanisme PP 43/2018, telah pula dilakukan pertemuan dengan pelapor sebagai tindak lanjut untuk memperoleh informasi dan dokumen-dokumen pendukung laporan tersebut.

"Namun demikian, informasi yang kami terima, sampai saat ini, pelapor belum melengkapi dokumen pendukung dimaksud dan tidak mengkonfirmasi kembali kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK," kata Ali.

Dari fakta tersebut, KPK yakin Hakim Praperadilan akan menolak gugatan dari Nizar soal laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum (Ketum) PPP Suharso Monoarfa.

"Dari fakta dimaksud, kami sangat yakin, gugatan pemohon akan ditolak Hakim karena memang tidak ada dasar landasan dan alasan pengajuan permohonan dimaksud," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA