Nantinya, kunjungan tatap muka ini dilakukan secara terbatas dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengunjung.
"Pemberlakuan kunjungan tatap muka terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Senin pagi (11/7).
Kunjungan tahanan tatap muka terbatas ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kunjungan tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti dari tahanan, penasihat atau kuasa hukum dengan surat kuasa resmi.
Pengunjung tatap muka pun hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Selain itu, pengunjung juga telah menerima vaksin ketiga berdasarkan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.
Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari swab antigen.
"Selain itu, pemberlakuan kunjungan
online (dalam jaringan) juga masih tetap diberlakukan sesuai dengan jadwal kunjungan Rutan KPK," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: