Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hingga Rabu (6/7), telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; wilayah Jakarta Pusat; dan Kabupaten Sleman, DIY.
"Adapun lokasi yang dimaksud adalah rumah kediaman dan apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (7/7).
Dalam penggeledahan itu kata Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi pihak-pihak yang secara resmi belum diumumkan tersangkanya ini oleh KPK.
"Di antaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Dari barang bukti itu, tim penyidik akan melakukan analisa hingga penyitaan untuk segera dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi, termasuk kepada para tersangka.
"Pada saat penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan umumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," pungkas Ali.
Sebelumnya pada Selasa (28/6), KPK mengultimatum Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak untuk kooperatif hadir setelah mangkir saat dipanggil tim penyidik.
Selain itu, sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman para pihak terkait di wilayah Kabupaten Jaya Wijaya, Wamena, Papua pada Kamis (9/6).
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini, tim penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat lainnya.
Pada Rabu (8/6), tim penyidik telah menggeledah dua rumah kediaman di wilayah Kota Jayapura, Papua yang berada di Kelurahan Waena Kecamatan Heram, Kota Jayapura; dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.
Dari dua lokasi itu, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
Selanjutnya pada Senin (6/6), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; di Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pemerintah, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dan pihak swasta.
Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
BERITA TERKAIT: