Kasus Suap Pengajuan Dana PEN, Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Juni 2022, 10:48 WIB
Kasus Suap Pengajuan Dana PEN, Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Surat dakwaan bagi Mochamad Ardian Noervianto telah rampung. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021 itu akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Asril, telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan untuk Ardian dan Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis kemarin (9/6).

"Pengadilan Tipikor saat ini memiliki wewenang terkait status penahanan para terdakwa tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (10/6).

Dengan demikian, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ardian dan Laode Syukur akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan ini. Kami segera kembangkan lebih lanjut perkara ini sepanjang ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021, Ardian resmi ditahan pada Rabu, 2 Februari 2022. Ardian bersama dua orang lainnya yakni Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (27/1).

Dalam perkaranya, Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemda.

Sekitar Mei 2021, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta dan Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung progres pengajuannya.

Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.

Selain itu, diduga ada persyaratan yang diminta oleh Ardian mengenai pemberian uang secara bertahap dimaksud. Yaitu, satu persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri; satu persen saat keluarnya penilaian awal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu); dan satu persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.

Atas permintaan uang itu, Andi Merya memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode yang juga diketahui oleh L.M. Rusdianto Emba.

Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana Ardian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta, dan tersangka Laode menerima sebesar Rp 500 juta.

Atas permintaan uang oleh Ardian, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Mendagri ke Menteri Keuangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA