"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (9/6).
Adapun aset-aset dimaksud yaitu satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; satu unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa Klampokan Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; satu bidang tanah di Kel/Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian, satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo; satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
"Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," jelas Ali.
Melalui penyitaan tersebut, lanjut Ali, diharapkan pada saat penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset tersebut dapat segera dirampas untuk negara.
"Agar aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi
asset recovery dapat terwujud," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: