Seperti diwartakan
Kantor Berita RMOLJatim, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pasangan suami istri (pasutri) ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Selain menjatuhkan hukuman badan, Puput dan Hasan juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pasutri tersebut dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021.
Demikian disampaikan majelis hakim yang diketuai Dju Johnson Mira M didampingi dua hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Ghani, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/6).
Terhadap vonis tersebut, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto masih belum bersikap, apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum. Sebelumnya, KPK menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta bagi keduanya.
"Kami pikir-pikir dulu," katanya, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim seusai sidang
Hal senada juga dilakukan Puput dan Hasanuddin. Melalui penasihat hukumnya, Bunadi Wibakso juga belum menyatakan menerima atau menolak putusan hakim.
"Masih pikir-pikir, apakah kami akan melakukan banding atau menerimanya putusan dari Majelis Hakim," ujarnya.
Kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada Agustus 2021. Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya di Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.
Keduanya ditangkap bersama 8 orang lainnya, yakni beberapa camat dan ajudan, pada Senin dinihari (30/8/2021). Mereka kemudian diperiksa di Polda Jatim beserta barang bukti 4 koper dan beberapa tas sebelum dibawa ke Jakarta.
Keesokan harinya KPK mengumumkan telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka itu termasuk Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin.
KPK dalam keterangannya menyebut Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: