Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang dua Kementerian guna membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Kamis sore (19/5). Dua kementerian itu adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: