Hal itu dipastikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya aksi unjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa dan Santri NU (Gemas NU) yang meminta KPK menangkap Cak Imin dalam kasus "kardus durian".
"Terkait pengusutan kasus durian ya. Tentu begini, KPK mengapresiasi dukungan dari masyarakat terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (12/5).
Namun demikian kata Ali, ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, didasari dengan adanya kecukupan alat bukti. Sehingga, bukan karena adanya permintaan ataupun desakan dari pihak-pihak lain.
"Kami patuh kepada aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Ali.
KPK hingga saat ini kata Ali, masih terus melakukan analisa terhadap putusan sebelumnya yang menjerat beberapa orang lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Sehingga sebagaimana yang sudah kami sampaikan analisa ini terus dilakukan, nanti seperti apa perkembangannya pasti kami akan sampaikan. Karena kita tau ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: