Pengadaan gorden untuk rumah dinas
DPR RI turut mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). KPK mengimbau agar pengadaan tersebut harus mengacu pada
ketentuan Perpres 12/2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: