KPK mengimbau
agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan tersebut dilakukan secara
transparan dan akuntabel. Tujuannya, untuk mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak
memanfaatkan mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang
melanggar hukum.
"Prinsip
transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban
penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah,
BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara,"
pungkas Ali.[]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: