Kejagung Soroti 88 Eksportir Minyak Goreng, Siap Tersangkakan jika Terbukti Langgar Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 21 April 2022, 02:02 WIB
Kejagung Soroti 88 Eksportir Minyak Goreng, Siap Tersangkakan jika Terbukti Langgar Aturan
Ilustrasi Minyak Goreng/Net
rmol news logo Setelah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan 3 pelaku swasta sebagai tersangka, kejaksaan Agung terus melakukan penegakan hukum.

Terbaru, Kejagung menyatakan bahwa ada 88 perusahaan pengengkspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng selama kurun waktu bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan Kejagung mengecek apakah perusahaan pengekspor itu telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) di pasar domestik.

Dikatakan Febrie, jika nantinya setelah dicek perusahaan itu melanggar aturan, maka pihaknya tidak segan-segan menjadikan tersangka.

"Benar tidak ekspor itu dikeluarkan, dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia tidak, ya bisa tersangka lah dia," kata Febrie, rabu (20/4).

Selain itu, terkait kasus ekspor minyak goreng, Febrie menegaskan bahwa sampai saat ini Kejagung tidak menutup peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak Kemendag yang diduga terlibat kejahatan ekspor minyak goreng itu.

"Dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE (persetujuan ekspor) itu. PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya," demikian keterangan  Febrie.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA