Kali ini, Pepen jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada perkara awal, yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.
"Sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU dari serangkaian pebuatan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (4/4).
Tim penyidik KPK akan segera mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara TPPU yang menjerat Pepen ini, di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
Pepen sebelumnya ditetapkan tersangka kasus suap setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu (5/1) bersama delapan orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara suap, Pepen disebut menerima Rp 3,45 miliar dari Direktur PT Hanaveri Sentosa dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi Mulya selaku pihak penyuap.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: