Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jalani 12 Tahun Penjara, Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 Agustus 2023, 15:01 WIB
Jalani 12 Tahun Penjara, Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, jalani hukuman 12 tahun di Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat/Ist
rmol news logo Mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong, Senin (7/8).

"Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (7/8).

Saat ini, kata Ali, cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan Rp50 juta dari total Rp1 miliar yang harus dibayarkan.

"Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Ali.

Selain itu, berdasarkan putusan MA, dilakukan perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan Rahmat Effendi. Yakni bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darussalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan 2 unit mobil Cherokee. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA