Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong, Senin (7/8).
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (7/8).
Saat ini, kata Ali, cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan Rp50 juta dari total Rp1 miliar yang harus dibayarkan.
"Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Ali.
Selain itu, berdasarkan putusan MA, dilakukan perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan Rahmat Effendi. Yakni bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darussalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan 2 unit mobil Cherokee.
BERITA TERKAIT: