Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, hari ini, Selasa (29/3), tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (29/3).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Wahdiyat selaku mantan Direktur Perusda Benua Taka, Gerardus Roentoe selaku mantan Direktur Perusda Benua Taka, Hamdam selaku Plt Bupati PPU, Tohar selaku Sekda Pemkab PPU.
Selanjutnya, Alam Prawira Negara selaku Kabag Umum Pemkab PPU, Alimudin Map selaku Kepala DPMPTSP Pemkab PPU, Alam selaku Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan, Sherly selaku kakaknya tersangka Nur Afifah Balqis.
Kemudian, Mahdalia selaku Ibu dari tersangka Nur Afifah Balqis, Agung Rasyidi selaku ajudan atau dekat dengan tersangka Abdul Gafur Mas'ud, Risnah selaku Istri tersangka Abdul Gafur Mas'ud, dan Andi Munjibal selaku kontraktor CV Jazirah Barokah
Dalam perkara ini, penyuap Bupati PPU Abdul Gafur, Achmad Zuhdi alias Yudi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu kemarin (23/3).
Tim penyidik KPK juga telah memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud dkk terhitung sejak Rabu (16/3) hingga Kamis (14/4).
Untuk tersangka Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Selanjutnya untuk tersangka Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Lalu Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU dan Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: