Kuasa hukum Siti, Erwin Fandra manullang menyampaikan, permohonan diajukan karena tidak puas atas jawaban Kepala BPN Tangsel yang dianggap tidak trasparan atas dokumen riwayat penerbitan sertipikat.
"Ya benar, permohonan penyelesaian sengketa informasi sudah kami daftar, Rabu, 9 Februari 2022. Intinya karena BPN Tangsel kami anggap menutup informasi yang harusnya bersifat terbuka. Setelah ini Lurah Pondok Ranji juga akan kami gugat ke KIP karena dinilai tertutup juga," kata Erwin kepada wartawan, Jumat (11/2).
Erwin menambahkan melalui suratnya tanggal 25 Januari 2022 lalu, Kepala BPN Tangsel dinilai telah keliru dalam memberikan jawaban.
"Pedomannya adalah asas lex suferiori derogat legi inferiori, artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jadi demi keadilan, UUD 1945, UU KIP, UU Agraria absolut mengesampingkan Peraturan Menteri ATR BPN 6/2013 Tentang Pelayanan Informasi di Lingkungan BPN RI," jelas Erwin.
Erwin juga menambahkan, dengan dasar tersebut diatas harusnya BPN Tangsel memahami secara utuh dan jangan cenderung menutup informasi soal dokumen riwayat penerbitan sertipikat.
"Nah dokumen riwayat penerbitan sertipikat adalah jelas informasi terbuka bukan dikecualikan. Demi keadilan dan kepastian hukum BPN Tangsel harus menyerahkan salinan dokumen riwayat penerbitan sertipikat yang kami mohonkan," katanya lagi.
BERITA TERKAIT: