"Masak sekelas UGM melegalisir ijazah Jokowi sebagai calon presiden tak diberikan tanggal, bulan, dan tahun," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal dalam keterangannya, Jumat 13 Februari 2026.
Celakanya, keteledoran terkait legalisir ijazah Jokowi terjadi dua kali. Yakni legalisir ijazah untuk maju Capres 2014 dan Capres 2019.
"Fatalnya, ijazah legalisir Jokowi untuk maju capres itu di-Acc pula oleh KPU sebanyak dua kali," kata Erizal.
Artinya, kata Erizal, verifikasi administrasi dan faktual di KPU hanya formalitas belaka. Hanya menghabis-habiskan anggaran saja.
"Pantas saja sulit meminta fotokopi ijazah legalisir Jokowi itu, yang secara tak langsung juga membuka bobrok KPU," kata Erizal.
Apakah UGM masih berdalih bahwa melegalisir ijazah di UGM sudah biasa tak pakai tanggal, bulan, dan tahun, seperti dalih sudah biasa foto ijazah berkaca mata.
"Atau seperti pengakuan Profesol Zainal Arifin Mochtar belum lama ini bahwa banyak sekali skripsi mahasiswa Fakultas Hukum yang tak ada tanda tangan pembimbing dan pengujinya. Aneh sekali," kata Erizal.
BERITA TERKAIT: