Mereka memprotes Lurah Cipadu yang diduga telah menonaktifkan secara sepihak beberapa Ketua RT di wilayah RW 01.
"Kami datang untuk memprotes dan menanyakan surat pemecatan yang dilakukan oleh kelurahan pada RT-RT yang kami pilih secara langsung," ujar Koordinator aksi, Hari Purwanto, kepada media di Jakarta.
Untuk itu, Hari mendesak Lurah Cipadu mencabut surat penonaktifan para ketua RT serta mengaktifkan kembali dan juga mendesak ketua RW 01 dicopot, sebab diduga memicu persoalan tersebut.
Apalagi lanjut Hari, dalam surat pemecatan ketua RT dinilai tidak masuk pada pokok subtansi sebagaimana tertuang Peraturan Wali Kota (Perwali) Tahun 2025 Nomor 24..
Sementara itu, saat proses mediasi Camat Larangan Nasrullah menjelaskan bila pemecatan sudah berlandaskan atas permintaan sekelompok masyarakat dan buntut dari proses pemilihan kepengurusan pengelolaan sumur air bersih di wilayah RW 01.
Namun, Nasrullah menduga sebagian warga tidak menerima hasil keputusan tersebut. Kendati demikian, Nasrullah tetap akan mengkaji kembali terkait kritikan masyarakat melalui mediasi.
BERITA TERKAIT: