Lokasi penggeledahan tersebut berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat, 13 Februari 2026.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Barang bukti uang tunai tersebut terbagi dalam pecahan Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Dolar Hongkong, dan Ringgit Malaysia.
"Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang elektronik lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," pungkas Budi.
Namun demikian, Budi masih enggan menyebutkan identitas rumah siapa yang digeledah dan ditemukan uang miliaran rupiah dimaksud.
Dalam perkembangan perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah menggeledah beberapa tempat pada Jumat, 6 Februari 2026, antara lain Kantor Pusat DJBC, rumah tersangka Rizal, Sisprian, dan John Field, serta kantor Blueray.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang elektronik, serta uang tunai yang masih dilakukan penghitungan oleh KPK.
BERITA TERKAIT: